Debat politik merupakan proses pendewasaan politik masyarakat
melalui tukar pikiran yang mengandung makna sebagai berikut:
a. Makna politis, bahwa debat politik harus dapat
menjadi wahana pendidikan politik masyarakat yang mengajarkan dan membentuk
sikap serta perilaku politik masyarakat semakin rasional, mau menerima
perbedaan, dan berpartisipasi atas dasar kesadaran bersama untuk membangun
bangsa dan negara.
b. Makna sosiologis, bahwa debat politik harus mampu
mewujudkan kehidupan masyarakat yang semakin sadar akan hak dan kewajibannya,
tanggung jawab moral, tertib sosial serta membentuk perilaku politik yang
santun, kooperatif, saling menghormati dan tidak anarkis (merusak).
Pelaksanaan debat politik di masyarakat harus
memerhatikan rambu-rambu “etis” dan “normatif”. Etis atau etika, merupakan tata
laku dalam berpolitik yang harus memperhatikan nilai-nilai budaya, adat, dan
moral yang hidup dan dipertahankan oleh masyarakat, sedangkan normatif adalah
tata laku dalam berpolitik yang didasarkan pada aturan-aturan baku yang dibuat
oleh pemerintah untuk kepentingan bersama dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Bila etika dan normatif dijadikan pedoman dalam
pelaksanaan debat politik di dalam masyarakat, hal ini akan menjadi cermin bagi
pendidikan politik masyarakat dalam berpolitik yang selalu mengedepankan
struktur dan aturan.
Dasar hukum pelaksanaan debat politik di masyarakat
adalah sebagai berikut :
a. UUD RI Tahun 1945 (Perubahan IV)
1) Pasal 28 yang menyebutkan, “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”.
2) Pasal 28E Ayat 3 yang menyebutkan, “Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
b. UU Nomor 9 Tahun 1998
Pasal 2 UU Nomor 9
Tahun 1998 adalah undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di
muka umum, yang menyebutkan “Setiap warga negara, secara perorangan atau
kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab
berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Debat
politik merupakan proses pendewasaan politik masyarakat.
c. UU Nomor 39 Tahun 1999
Undang-undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 Ayat 1 yang menyebutkan,
“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk
maksud-maksud damai”. Hal ini diperkuat dengan Pasal 25 yang berbunyi, “Setiap
orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Aktivitas politik masyarakat melalui debat politik,
dapat membawa implikasi luas terhadap sikap, perilaku, dan isu-isu politik yang
berkembang di dalam masyarakat.
Manfaat debat politik bagi masyarakat antara lain
sebagai berikut:
a. Sebagai sarana pendidikan politik masyarakat.
b. Membiasakan diri menanggapi isu-isu/opini publik
dengan rasional dan proporsional.
c. Tumbuh sikap kesadaran dan pengendalian diri dalam
menerima perbedaan.
d. Memahami dinamika kehidupan politik yang mengacu
pada the rule of law.
e. Menumbuhkan sikap yang mengedepankan kepentingan
umum, bangsa, dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.