Adapun Ramlan Surbakti (dalam Arifin Rahmat, 1998:
128) menyebutkan bahwa partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara
biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau memengaruhi
hidupnya.
Ciri-ciri yang terdapat di dalamnya antara lain
sebagai berikut:
a. Berupa kegiatan atau perilaku luar individu warga
negara biasa yang dapat diamati, bukan perilaku batiniah berupa sikap dan
orientasi.
b. Kegiatan itu diarahkan untuk memengaruhi pemerintah
selaku pembuat dan pelaksana keputusan politik.
c. Kegiatan yang berhasil (efektif) ataupun yang gagal
memengaruhi pemerintah termasuk dalam konsep partisipasi politik.
d. Kegiatan memengaruhi pemerintah dapat dilakukan
secara langsung ataupun secara tidak langsung. Kegiatan langsung berarti
individu memengaruhi pemerintah tanpa menggunakan perantara. Sedangkan kegiatan
tidak langsung berarti individu memengaruhi pemerintah melalui pihak lain yang
dianggap dapat meyakinkan pemerintah.
e. Kegiatan memengaruhi pemerintah dapat dilakukan,
baik melalui prosedur wajar (konvensional) dan tidak berupa kekerasan (nonviolence), seperti ikut memilih dalam
pemilihan umum, mengajukan petisi, melakukan kontak tatap muka, dan menulis
surat, maupun dengan kekerasan (violence),
seperti demonstrasi, pembang-kangan halus (seperti lebih memilih kotak kosong
daripada memilih calon yang disodorkan pemerintah), huru-hara, mogok,
pembangkangan sipil, serangan bersenjata, dan gerakan-gerakan politik serta
revolusi.