Wajah birokrasi dari suatu penyelenggaraan negara
Indonesia akan tercermin pada hasil produk yang berupa berikut ini:
1. Adanya standar pelayanan terhadap publik atau
masyarakat dalam rangka merasionalisasi birokrasi akan dapat terwujudnya dengan
adanya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban,
dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Terdapat sistem penyelenggaraan pelayanan publik
yang layak dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang
baik dengan terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan
pengaturan dalam peraturan perundang-undangan dan perlindungan dan kepastian
hukum bagi masyarakat dalam memperoleh penyelenggaraan pelayanan publik
berasaskan pada kepentingan umum
3. Adanya kepastian hukum dalam kesamaan hak disamping
keseimbangan hak dan kewajiban meliputi keprofesionalan, partisipatif, persamaan
perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, penyedian fasilitas
dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan,
kemudahan dan keterjangkauan.
Sebagai penjamin kelancaran penyelenggaraan
pelayanan publik dan penanggungjawab adalah pimpinan lembaga negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga komisi negara atau yang
sejenis, lembaga lainnya, gubernur pada tingkat provinsi, bupati pada tingkat
kabupaten, dan walikota pada tingkat kota.