Menurut penelitian UNESCO pada tahun 1949, untuk
pertama kalinya dalam sejarah, kata demokrasi dinyatakan sebagai nama yang
paling baik untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan
oleh pendukungpendukung yang paling berpengaruh.
Namun demikian, meskipun demokrasi telah digunakan
sebagai dasar bagi sistem politik oleh kebanyakan negara-negara di dunia ini,
tetapi sebenarnya terdapat perbedaan dan aliran di dalamnya. Akan tetapi, meskipun
banyak aliran dan perbedaan di dalamnya, hanya terdapat dua kelompok aliran
yang dianggap paling penting, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi yang
pada hakikatnya mendasarkan atas komunisme (proletar).
Perbedaan yang fundamental dari kedua aliran di atas
adalah bahwa demokrasi konstitusional mencita-citakan suatu pemerintah yang
terbatas kekuasaannya, yaitu suatu negara hukum (rechsstaat) yang tunduk kepada aturan hukum (rule of law). Adapun demokrasi yang mendasarkan pada komunisme
mencita-citakan suatu pemerintahan yang tidak demokratis, yang sering bersifat
totaliter.
Dalam politik, demokrasi diartikan sebagai kekuasaan
yang berasal dari rakyat. Lebih rinci lagi, demokrasi dapat diartikan sebagai
bentuk pemerintahan rakyat atau rakyatlah yang berkuasa sekaligus diperintah.
Ini berarti pemerintahan yang terbentuk adalah pemerintahan yang berasal dari
rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Berpijak dari pengertian demokrasi tersebut, maka budaya (politik) demokrasi
dapat diartikan sebagai pola-pola sikap dan orientasi politik yang bersumber
pada nilai-nilai dasar demokrasi dan yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga
negara dari sistem politik demokrasi.
Sesungguhnya, demokrasi langsung sudah berkembang sejak
masa Yunani kuno. Ini berarti bahwa seluruh rakyat Yunani kuno pada waktu itu
sudah terlibat secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal tersebut dapat
dimaklumi karena wilayah negara Yunani kuno pada waktu itu yang masih relatif
tidak luas dan penduduknya masih sedikit. Oleh karena itu, pada zaman modern
seperti sekarang ini, demokrasi langsung tidak dapat diterapkan dalam suatu
negara. Hal ini dikarenakan adanya perkembangan wilayah negara yang semakin
luas dan jumlah penduduk yang semakin banyak. Maka, negara-negara yang menganut
pola demokrasi, dalam sistem pemerintahannya akan membentuk badan perwakilan rakyat
untuk menampung aspirasi rakyat.
Pada tahun 1863, presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln,
mempopulerkan istilah demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat (government of the
people, by the people, for the people). Pemerintahan dari rakyat berarti
pemerintah negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Rakyat adalah pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara
demokrasi. Apabila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat untuk memimpin
penyelenggaraan negara, maka pemerintah tersebut dianggap sah.
Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara
itu dijalankan oleh rakyat. Meskipun pada praktiknya yang menjalankan
penyelenggaraan negara itu adalah pemerintah, tetapi pemerintah tersebut pada
hakikatnya telah dipilih oleh rakyat. Ini mengindikasikan bahwa pemerintahan
negara tersebut diawasi oleh rakyat. Dalam negara demokrasi, pemerintahan
dijalankan oleh sekelompok orang yang disebut wakil rakyat. Wakil rakyat inilah
yang akan memilih dan menentukan pemerintahan negara sekaligus akan mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang disebut dengan demokrasi tidak
langsung.
Adapun pemerintahan untuk rakyat berarti
pemerintahan menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan
untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya, pemerintahan untuk
rakyat berarti pemerintahan yang dijalankan
berdasarkan aspirasi dari rakyat. Bentuk pemerintahan demokrasi telah mengalami
perkembangan sesuai dengan perkembangan teknologi dan budaya masyarakatnya.