Berikut
ini adalah peserta BPJS Kesehatan secara lengkap diuraikan sebagai berikut :
Peserta
BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling
singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :
1.
Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu,
dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.
Bukan
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
A.
Pekerja
Penerima Upah dan anggota keluarganya
a)
Pegawai
Negeri Sipil;
b)
Anggota
TNI;
c)
Anggota
Polri;
d)
Pejabat
Negara;
e)
Pegawai
Pemerintah non Pegawai Negeri;
f)
Pegawai
Swasta; dan
g)
Pekerja
yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja
di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
B.
Pekerja
Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya.
a)
Pekerja
di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b)
Pekerja
yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja
di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
C.
Bukan
pekerja dan anggota keluarganya
a)
Investor;
b)
Pemberi
Kerja;
c)
Penerima
Pensiun, terdiri dari :
· Pegawai Negeri Sipil
yang berhenti dengan hak pensiun;
· Anggota TNI dan
Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
· Pejabat Negara yang
berhenti dengan hak pensiun;
· Janda, duda, atau
anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
· Penerima pensiun
lain; dan
· Janda, duda, atau
anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d)
Veteran;
e)
Perintis
Kemerdekaan;
f)
Janda,
duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)
Bukan
Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.
Anggota
Keluarga Yang Ditanggung
1.
Pekerja
Penerima Upah :
· Keluarga inti
meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak
angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
· Anak kandung, anak
tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a.
Tidak
atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b.
Belum
berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun
yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2.
Pekerja
Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota
keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3.
Peserta
dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan
seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4.
Peserta
dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain
seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.
Sumber
: http://www.bpjs-kesehatan.go.id