Anggota / Peserta BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah peserta BPJS Kesehatan secara lengkap diuraikan sebagai berikut :

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :

1.   Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.   Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :

A.  Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a)   Pegawai Negeri Sipil;
b)   Anggota TNI;
c)   Anggota Polri;
d)   Pejabat Negara;
e)   Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f)    Pegawai Swasta; dan
g)   Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

B.  Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya.

a)   Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
b)   Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

C.  Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a)   Investor;
b)   Pemberi Kerja;
c)   Penerima Pensiun, terdiri dari :
·       Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
·       Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
·       Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
·       Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
·       Penerima pensiun lain; dan
·       Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d)   Veteran;
e)   Perintis Kemerdekaan;
f)    Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
g)   Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

1.   Pekerja Penerima Upah :

·       Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
·       Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
a.   Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b.   Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

2.   Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3.   Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

4.   Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

Sumber : http://www.bpjs-kesehatan.go.id