BPJS
Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha
Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan
jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk
Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis
Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
Berikut
manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
a.
Pelayanan
kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1.
Administrasi
pelayanan
2.
Pelayanan
promotif dan preventif
3.
Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi medis
4.
Tindakan
medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5.
Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai
6.
Transfusi
darah sesuai kebutuhan medis
7.
Pemeriksaan
penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8.
Rawat
inap tingkat pertama sesuai indikasi.
b.
Pelayanan
kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1.
Rawat
jalan, meliputi:
a)
Administrasi
pelayanan
b)
Pemeriksaan,
pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
c)
Tindakan
medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d)
Pelayanan
obat dan bahan medis habis pakai
e)
Pelayanan
alat kesehatan implant
f)
Pelayanan
penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g)
Rehabilitasi
medis
h)
Pelayanan
darah
i)
Peayanan
kedokteran forensik
j)
Pelayanan
jenazah di fasilitas kesehatan
2.
Rawat
Inap yang meliputi:
a)
Perawatan
inap non intensif
b)
Perawatan
inap di ruang intensif
c)
Pelayanan
kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Sumber
: http://www.bpjs-kesehatan.go.id