A. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI
Pendataan
Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh
lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan
Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Selain
peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi
Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.
B. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
1.
Perusahaan
/ Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke
Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a.
Formulir
Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b.
Data
Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh
BPJS Kesehatan.
2.
Perusahaan
/ Badan Usaha menerima nomor Virtual
Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama
(BRI/Mandiri/BNI)
3.
Bukti
Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN
atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.
C. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah /
PBPU dan Bukan Pekerja
1.
Pendaftaran
PBPU dan Bukan Pekerja
1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di
Kantor BPJS Kesehatan
2. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang
ada di Kartu Keluarga
3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP)
dengan melampirkan :
· Fotokopi Kartu
Keluarga (KK)
· Fotokopi KTP/Paspor,
masing-masing 1 lembar
· Fotokopi Buku
Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
· Pasfoto 3 x 4,
masing-masing sebanyak 1 lembar.
4.
Setelah
mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5.
Melakukan
pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6.
Bukti
pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu
JKN.
2.
Pendaftaran
selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan.
3.
Pendaftaran
Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran
pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat
didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi
formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.
Sumber
: http://www.bpjs-kesehatan.go.id