Persyaratan Menjadi Fasilitas BPJS Kesehatan Tingkat Pertama

A.  Untuk Klinik Pratama atau yang setara harus memiliki :

1.   Surat Ijin Operasional
2.   Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
3.   Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian
4.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
5.   Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
6.   Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional

B.  Untuk Praktik Dokter atau Dokter Gigi harus memiliki :

1.   Surat Ijin Praktik
2.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3.   Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya
4.   Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN

C.  Untuk Puskesmas atau yang setara harus memiliki :

1.   Surat Ijin Operasional
2.   Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
3.   Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
4.   Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN

D.  Untuk Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara harus memiliki :

1.   Surat Ijin Operasional
2.   Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik
3.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
4.   Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
5.   Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional

Catatan :

·       Persyaratan dan Formulir tersebut diserahkan kepada Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
·     Diutamakan Klinik Pratama untuk memiliki jejaring dengan Dokter Gigi, dan apabila Klinik Pratama telah memenuhi persyaratan Kredensialing, serta sesuai dengan kebutuhan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada wilayah Kantor Cabang, maka Klinik Pratama dapat melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Cabang setempat.

Sumber : http://www.bpjs-kesehatan.go.id